30 April 2024

Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam

BERSINERGI MEMBANGUN EKONOMI BATAM YANG LEBIH BAIK

Sosialisasi KUR dan Kemudahan Berusaha

2 min read

KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup. Dana KUR seluruhnya berasal dari dana Lembaga Keuangan penyalur KUR. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah agar mendorong masyarakat bergotong royong dan terus bekerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan, diperlukan adanya kejelasan informasi mengenai program KUR dalam kampanye yang dibantu oleh Lembaga Penyalur KUR. Informasi mengenai suku bunga KUR dan persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur KUR perlu disosialisaskan kepada masyarakat yang lebih luas. Untuk itulah Bagian Perekonomian Setdako Batam menyelenggarakan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kemudahan Berusaha. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2023 bertempat di Lantai IV Gedung Kantor Wali Kota Batam juga menghadirkan Bank Mandiri selaku salah satu Bank penyedia KUR sebagai nara sumber utama. Selain itu hadir juga perwakilan dari Halal Center, BPOM dan Indo Grosir sebagai mitra UMKM Batam.

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Batam Drs. Zul Arif, M.H membuka sosialisasi dengan memaparkan beberapa bagian penting dari Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, khususnya pada pasal 6, pasal 9 dan pasal 10. Pasal 6 memuat tentang kriteria usaha mikro yaitu memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 2 milyar. Pasal 9 dan pasal 10 menjelaskan tentang hak serta kewajiban pelaku usaha.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan sekitar 150 pelaku UMKM, menjadi hidup saat sesi diskusi dengan PIC Bank Mandiri cabang Batam, Vivin, yang sebelumnya telah menjelaskan tentang produk KUR & KUM Bank Mandiri. Pada presentasinya Vivin mendetailkan tentang limit, tenor, suku bunga, agunan, syarat dan kriteria lain dalam pengajuan KUR. Pertanyaan yang paling sering muncul saat presentasi KUR adalah tentang BI checking / SLIK OJK. Beberapa calon debitur mengalami kendala dalam SLIK OJK disebabkan tunggakan pada saat Covid melanda 2020 silam. Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Dalam pencairan KUR, terutama yang tanpa agunan, SLIK OJK merupakan penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang diajukan.

Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 16.30 ini juga menghadirkan perwakilan Indogrosir yang merupakan salah satu retail perkulakan modern yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari di Batam. Berlokasi di Muka Kuning, Indogrosir Batam merupakan gerai ke-28 yang diresmikan oleh Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi pada bulan Maret 2023 silam. Tiga penanya beruntung dikesempatan ini, mendapat bonus khusus dari Kepala Bagian Perekonomian Setdako Batam, serta juga voucher dari Indogrosir. (HN)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.