1 Agustus 2026

Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam

INFLASI TERKENDALI EKONOMI MENINGKAT

RT/RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak, Kenali Peran Kader Pajak Daerah

Jumat, 31 Juli 2026

BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengajak masyarakat untuk memahami peran RT/RW dan Kader Pajak Daerah dalam mendukung peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Dalam pelaksanaannya, RT/RW bukan merupakan petugas pendataan maupun pemungut pajak daerah. RT/RW dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam membantu menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, Bapenda Kota Batam mendorong keterlibatan Kader Pajak Daerah sebagai mitra pemerintah di lingkungan masyarakat.

Peran Kader Pajak Daerah

Kader Pajak Daerah memiliki sejumlah peran dalam membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, antara lain:

  1. Edukasi Masyarakat
    Memberikan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
  2. Pendampingan Layanan Online
    Membantu masyarakat dalam memahami dan menggunakan layanan online terkait pajak daerah.
  3. Pengingat dan Pendorong Kepatuhan
    Mengingatkan serta mendorong masyarakat agar taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
  4. Pendistribusian SPPT PBB-P2 dan SPSOPKB
    Membantu mendistribusikan dokumen perpajakan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pemutakhiran Data Objek dan Subjek Pajak
    Membantu proses pemutakhiran data objek dan subjek pajak agar informasi perpajakan tetap akurat dan terbaru.

Yang Perlu Diluruskan

Bapenda Kota Batam menegaskan bahwa RT/RW tidak melakukan pendataan maupun pemungutan pajak dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, seperti aplikasi resmi, bank resmi, ATM, mobile banking, QRIS, maupun kanal e-commerce yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pemahaman yang tepat mengenai peran RT/RW dan Kader Pajak Daerah, diharapkan masyarakat tidak mengalami kebingungan terkait proses pendataan maupun pembayaran pajak daerah.

Pajak Taat, Batam Kuat, Kita Hebat!